Nagan Raya, Vokalaceh.co – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim menahan 2 orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Beutong.
Penahanan 2 tersangka pengeroyokan tersebut, dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya terhadap 2 terduga orang pelaku, A 42 tahun dan AF 43 tahun.Penahanan itu terkait peristiwa pengeroyokan di Gampong Blang Leumak Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Selasa (27/1/2026) mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 22 Januari 2026, disertai surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang sah.
AKP Muhammad Rizal menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib, saat korban berada di pondok di lahan miliknya.
Tiba-tiba sejumlah orang datang dan melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka. Atas peristiwa tersebut, penyidik melakukan penindakan sesuai prosedur hukum dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, ujar AKP Muhammad Rizal.
Saat ini ungkapnya, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Nagan Raya, dan disangkakan Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku, pungkasnya.(*)


COMMENTS