HomeDaerah

Said Atah: Pemda Berhak Menertibkan dan Menjatuhkan Sanksi kepada Perusahaan Perkebunan

Said Atah: Pemda Berhak Menertibkan dan Menjatuhkan Sanksi kepada Perusahaan PerkebunanKetua KNPI Nagan Raya Said Atah. S.H., ., M.H sekaligus praktisi hukum

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Buka Puasa Bersama Mahasiswa STIK, Forkopimda dan Bhayangkari
PT BEL Dorong Pengembangan UMKM Ibu-ibu Gampong Simpang Peut
Bupati Nagan Raya Buka Rakor Gugus Tugas KLA 2026, Targetkan Kategori Utama

Suka Makmue, Vokalaceh.co – Praktisi hukum Said Atah, S.H., M.H., menegaskan seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai wujud negara yang berlandaskan hukum. Hal tersebut disampaikannya, Selasa (27/1/2025).

Menurut Said Atah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif maupun upaya hukum guna memastikan kepatuhan serta kepastian hukum atas pelaksanaan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berwenang melakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak patuh, mulai dari pemberian peringatan, pencabutan izin tertentu baik secara sementara maupun permanen, hingga perintah pembayaran ganti rugi.

“Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menempuh upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan atau pelaporan kepada kepolisian maupun instansi berwenang sesuai bidangnya,” ujarnya.

Tidak hanya pemerintah, lanjut Said Atah, masyarakat maupun perwakilan masyarakat juga memiliki hak untuk menempuh berbagai upaya hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak mereka yang dilakukan oleh perusahaan.

Said Atah yang berprofesi sebagai advokat dan saat ini menjabat Ketua DPD KNPI Nagan Raya, secara khusus menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

“Mekanisme penetapan harga TBS kelapa sawit telah ditegaskan dalam Undang-Undang Perkebunan dan peraturan turunannya,” kata Said Atah.

Ia menegaskan, pabrik kelapa sawit (PKS) wajib mematuhi mekanisme tersebut dan dilarang melakukan penurunan harga secara sepihak yang merugikan petani kelapa sawit.

Menurutnya, seluruh perusahaan perkebunan di Nagan Raya, khususnya yang membeli TBS dari pekebun, wajib taat terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta seluruh regulasi lain di tingkat pusat dan daerah.

Ia merujuk pada Pasal 25 Permentan Nomor 13 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal, gubernur, serta bupati/wali kota melakukan pengawasan penetapan harga pembelian TBS pekebun mitra secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu bulan.

Selain itu, Said Atah juga menyinggung penertiban Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah atau terlantar. Menurutnya, pemerintah daerah melalui bupati memiliki kewenangan melaporkan indikasi tanah HGU yang ditelantarkan kepada Kantor Wilayah Pertanahan untuk diproses dan ditetapkan sebagai tanah terlantar.

“Selanjutnya tanah tersebut dapat ditetapkan untuk masyarakat melalui mekanisme pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan, terutama yang melibatkan konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Persoalan pertanahan masyarakat tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah harus hadir, dan di sisi lain perusahaan juga tidak boleh mengabaikan hak atas tanah yang dimiliki dan diusahakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

“Negara ini berlandaskan hukum, bukan berlandaskan keinginan. Semua pihak memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan regulasi dipatuhi dan dilaksanakan,” tutup Said Atah.

Advokat yang telah lebih dari 10 tahun berpengalaman tersebut juga mengajak pemuda dan masyarakat Nagan Raya untuk turut mengawal dan melakukan advokasi secara hukum terhadap perusahaan perkebunan, pertambangan, maupun sektor energi lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0