HomeUncategorized

36 Anggota BPKamp di Singkohor Resmi Dilantik

36 Anggota BPKamp di Singkohor Resmi Dilantik

Dapat Mobil Operasional, KDMP Gosong Telaga Timur Menuju Fase Implementasi
Kisruh Pembagian Beras Reguler, Emak-emak Warga Biskang Geruduk Kantor Bupati Aceh Singkil
CSR PT Delima Makmur Sentuh Kehidupan Kerohanian Masyarakat Aceh Singkil
Spread the love

‎Aceh Singkil  —  VocalAceh.co, Sebanyak 36 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) dari enam desa di Kecamatan Singkohor resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2026–2032. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Singkohor, Selasa, 8 September 2026.

‎Prosesi pelantikan dipimpin Camat Singkohor, Fathurrahman, S.IP., M.Si., serta dihadiri Kapolsek Singkohor Iptu Bambang Sahputra, Plh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil Hermanto, S.P., Kuaket Singkohor Kambraini, S.Ag., para mukim, keuchik, perangkat kampung, dan tokoh masyarakat.

‎Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa tugas anggota BPKamp sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

‎Dalam sambutannya, Fathurrahman menegaskan bahwa BPKamp memegang peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018, BPKamp memiliki kewenangan membahas dan menyepakati rancangan qanun kampung bersama keuchik, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan kampung.

‎Ia mengingatkan agar fungsi pengawasan dijalankan secara objektif dan konstruktif, bukan untuk mencari kesalahan pemerintah kampung. Menurutnya, hubungan antara BPKamp dan keuchik harus dibangun dalam semangat kemitraan demi kepentingan masyarakat.

‎‎“Perbedaan pandangan harus menjadi ruang untuk mencari solusi terbaik, bukan memicu konflik,” kata Fathurrahman.

‎‎Ia juga meminta anggota BPKamp aktif menyerap aspirasi masyarakat, termasuk kelompok perempuan, warga miskin, dan kelompok rentan lainnya yang membutuhkan perhatian dalam proses pembangunan kampung.

‎Selain itu, para anggota yang baru dilantik diminta menjaga integritas dan menjauhi praktik penyalahgunaan kewenangan. Sumpah jabatan yang telah diucapkan, menurut Fathurrahman, harus diwujudkan melalui kerja yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.

‎Pemerintah Kecamatan Singkohor berharap keberadaan BPKamp periode 2026–2032 dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan kampung, memperluas partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan berpihak pada kebutuhan warga.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: