Aceh Singkil, vokalaceh.co — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Kabupaten Aceh Singkil kembali melakukan pengawasan penerapan Syariat Islam. Kali ini, petugas menertibkan dugaan pelanggaran Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 di Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Danau Paris, Selasa malam (30/11/2025).
Pengawasan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satpol PP–WH Aceh Singkil, Afrizal, SE, didampingi jajaran bidang pengawasan dan ketertiban. Sebanyak 19 personel dikerahkan dengan menggunakan dua unit mobil Hilux sebagai armada operasional.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyediaan dan konsumsi minuman khamar jenis tuak. Lokasi pertama berada di rumah warga berinisial LB di Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris. Sementara lokasi kedua ditemukan di rumah warga berinisial LK di Desa Siatas.
Plt Kasat Pol PP–WH Aceh Singkil, Afrizal, SE, mengatakan bahwa terhadap pelanggar, petugas mengambil langkah pembinaan dan edukasi hukum di tempat.
“Petugas memberikan pembinaan langsung serta pemahaman terkait larangan khamar sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Seluruh barang bukti tuak yang ditemukan juga kami amankan untuk dibawa ke kantor Satpol PP–WH,” kata Afrizal.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan di Desa Siatas, petugas sempat mendapat penolakan dari sebagian warga dan pemuda setempat yang berupaya menghalangi penertiban dengan alasan kebiasaan atau tradisi.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialog. Setelah diberikan penjelasan, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan kembali kondusif,” ujarnya.
Afrizal menegaskan, pengawasan Syariat Islam akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.(**)


COMMENTS