HomeUncategorized

Dituding Menghamili di Luar Nikah, Kades Situban Makmur: Ada Bukti Akad Nikah

Dituding Menghamili di Luar Nikah, Kades Situban Makmur: Ada Bukti Akad Nikah

PT Socfindo Kebun Lae Butar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aceh Singkil
Kisruh Pembagian Beras Reguler, Emak-emak Warga Biskang Geruduk Kantor Bupati Aceh Singkil
Data Kerusakan Lahan Pascabanjir Dinilai Tertutup, LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Buka Informasi
Spread the love

Aceh Singkil — Kepala Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris, Irwansyah Putra Sambo, membantah tudingan yang menyebut dirinya menghamili seorang perempuan berusia 20 tahun di luar nikah.

Irwansyah menegaskan bahwa hubungan dengan perempuan tersebut telah diikat melalui pernikahan yang sah secara agama. Prosesi akad nikah, kata dia, dilangsungkan di Kota Subulussalam.

“Terkait isu yang menyatakan saya menghamili anak gadis di luar nikah, itu tidak benar. Kami sudah menikah secara agama di Subulussalam,” ujar Irwansyah saat memberikan keterangan, Selasa (10/3/2026).

Untuk memperkuat pernyataannya, Irwansyah mengaku memiliki sejumlah bukti, salah satunya dokumentasi video yang merekam prosesi akad nikah.

Selain itu, ia juga menunjukkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa perempuan tersebut telah memeluk agama Islam sebelum pernikahan berlangsung. Menurut Irwansyah, perempuan itu sebelumnya beragama nonmuslim dan telah menjadi mualaf.

Irwansyah juga menyinggung laporan yang sempat diajukan oleh orang tua pihak perempuan ke Polres Aceh Singkil terkait persoalan tersebut. Namun, ia menyebut laporan itu kini telah dicabut.

Menurut dia, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi pihak kepolisian.

“Semua bukti bisa saya pertanggungjawabkan. Masalah dengan pihak keluarga juga sudah selesai secara damai melalui restorative justice,” kata Irwansyah.(**)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0