HomeDaerah

Jelang Tutup Tahun 2025, Lima Kasus Kriminal Diungkap Polres Aceh Singkil

Jelang Tutup Tahun 2025, Lima Kasus Kriminal Diungkap Polres Aceh Singkil

LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Perkuat Pengawasan Remaja Cegah Ideologi Neo-Nazi
PT Delima Makmur Dukung Pemerataan Pendidikan Melalui Bantuan CSR untuk Dua Sekolah di Aceh Singkil
Satpol PP–WH Razia Khamar di Simpang Kanan dan Danau Paris, Dua Lokasi Diberi Pembinaan
Spread the love

Aceh Singkil, vokalaceh.co – Menjelang penutupan tahun 2025, Polres Aceh Singkil mengungkap lima kasus kriminal yang sempat menjadi perhatian publik. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Meranti Mapolres Aceh Singkil, Selasa (2025).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triono, SIK, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, para Kasat, serta pejabat utama (PJU) Polres Aceh Singkil.

‎Kapolres AKBP Joko Triono menjelaskan, lima perkara yang dirilis merupakan tindak pidana umum, meliputi pencurian, perampokan, penjambretan, penganiayaan berat, serta jarimah zina.

‎“Menjelang tutup tahun 2025, kami merilis lima kasus kriminal yang berhasil diungkap, mulai dari pencurian di Kecamatan Pulau Banyak hingga kasus pembacokan di Kecamatan Gunung Meriah,” ujar AKBP Joko Triono.

‎Kasus pertama terjadi pada 16 Oktober 2025 di Kecamatan Pulau Banyak. Dua tersangka berinisial OH (30) dan AG (39) diduga melakukan pencurian mesin senso dan bor. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 363 ayat (1) KUHP serta Pasal 480 KUHP.

Kasus kedua terjadi pada 19 Desember 2025 di Kompleks Perumahan BRR, Kecamatan Singkil. Seorang tersangka berinisial RA (31) diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP.

Selanjutnya, kasus ketiga terjadi pada 26 Desember 2025 di Kecamatan Gunung Meriah. Tersangka berinisial MF (19) diduga melakukan penjambretan dengan kekerasan dan dijerat Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 362 KUHP.

Kasus keempat terjadi pada 8 Desember 2025. Dua sejoli berinisial MS (18) dan VR (19) diamankan warga karena diduga melakukan jarimah zina di WC masjid di Kecamatan Singkil. Keduanya dijerat Pasal 33 jo Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara kasus terakhir terjadi pada 28 Desember 2025 di Kecamatan Gunung Meriah. Tersangka berinisial YK (25) diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban SA hingga kritis. Motif penganiayaan diduga dipicu persoalan asmara. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP.

‎Polres Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Aceh Singkil. (**)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: